GILIRAN PARA PEMUDA MENDAFTARKAN DIRI MENJADI CALON KEPALA DESA DAHANREJO
dahanrejo.desa.id - Para pemuda tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan desa, tidak hanya bisa mengkritisi suatu kebijakan tapi turut aktif menjadi eksekutor suatu kebijakan, peran serta inilah yang dicoba untuk diaktualisasikan oleh Sugeng Prayitno dan Mohamad Imron dengan mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Keduanya mendaftarkan diri dengan di dampingi kerabat dan pendukungnya masing-masing dengan menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Dahanrejo di Sekretariat Panitia, Jum'at (04/02/2022).
Berkas diterima langsung oleh Ketua Panitia Aripin, S.Pd didampingi oleh sekretaris panitia dan anggota panitia lainnya serta Bhabinkamtibmas.
Aripin Ketua Panita menyampaikan bahwa ini adalah merupakan pendaftar ke 4 yang sebelumnya tadi pagi sekitar pukul 9, Sugeng Prayitno mendaftarkan diri dan kali ini Mohamad Imron juga mendaftarkan diri, jadi untuk sementara sudah ada 4 kandidat bakal calon kepala desa yang sudah mendaftar.
Baca Juga; Memperingati Harlah NU Ke-96 Tahun PR IPNU/IPPNU Dahanrejo Gelar Nobar Sang Kyai
Dan yang tidak kalah penting adalah Protokol Kesehatan wajib diperhatikan oleh semua kandidat calon kepala desa jangan sampai melanggar prokes karena bisa berdampak gagalnya pelaksanaan pilkades ini. Tambahnya.
Sementara Rustam Efendi Bhabinkamtibmas Desa Dahanrejo berpesan untuk bakal calon kepala desa agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan selalu mengedepankan Protokol Kesehatan setiap kegiatan termasuk juga para pendukung masing-masing calon jangan sampai mengumpulkan massa yang melebihi aturan.
Sedangkan Sekretaris Panitia, Na'im menyampaikan bahwa pilkades tahun ini beda dengan pilkades yang sebelumnya karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid -19 sehingga pelaksanaan pencoblosannya dilaksanakan di TPS di wilayah masing-masing dengan jumlah DPT maksimal 500 pemilih, untuk Desa Dahanrejo ini dibagi menjadi 10 TPS.
Dan yang terpenting lagi bahwa yang boleh mencoblos dalam pelaksanaan pilkades ini adalah penduduk desa dahanrejo yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pungkasnya. (eNZet)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin