Persyaratan Akta Kematian

01 Juli 2023
adminn
Dibaca 122 Kali
Persyaratan Akta Kematian
  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) 
    [Download F2.01]
  2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI] atau [COPY] jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
  5. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
  6. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) 
    [Download F1.06]