Persyaratan Akta Kematian
01 Juli 2023
adminn
Dibaca 122 Kali
- Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
[Download F2.01]
- Kartu Keluarga (KK)
[ASLI]
atau[COPY]
jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
- Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
- Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
[Download F1.06]
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin