Persyaratan Akta Kelahiran

01 Juli 2023
adminn
Dibaca 64 Kali
Persyaratan Akta Kelahiran
  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
  3. KTP Pelapor
  4. Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 & 2
  7. Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua [LEGALISIR] / SPTJM Suami Istri Bermaterai apabila tidak dapat menunjukan Akta Perkawinan
  8. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]
Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image