5 BAKAL CALON KEPALA DESA DAHANREJO LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI

13 Februari 2022
admin
Dibaca 852 Kali
5 BAKAL CALON KEPALA DESA DAHANREJO LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI

dahanrejo.desa.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dahanrejo memasuki Tahapan Penelitian Berkas Bakal Calon Kepala Desa dengan memverifikasi keabsahan dan kelengkapan berkas pendaftaran yang diajukan. 

Verifikasi Keabsahan dan Kelengkapan berkas Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Dahanrejo, Ahad (13/02/2022). 

Sebelumnya Panitia Pilkades memberikan surat kepada bakal calon kepala desa untuk diberi kesempatan melengkapi berkas yang belum lengkap dengan deadline waktu selama 7 (tujuh) hari sejak surat diterima. 

Dalam pelaksanaan penelitian berkas tersebut ada 2 (dua) bakal calon menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan Kepala Desa Dahanrejo yaitu Misji dan Khoirul Anam. 

Ketua Panitia Pilkades Dahanrejo, Aripin, S.Pd membenarkan bahwa kedua bakal calon tersebut secara resmi mengundurkan diri dari pencalonan Kepala Desa Dahanrejo dengan menyerahkan surat pengunduran diri bermaterai. 

Baca Juga; Resmi Bakal Calon Kepala Desa Dahanrejo Berjumlah 7 Orang

Misji bakal calon yang mengundurkan diri beralasan bahwa secara skoring dengan 7 (tujuh) bakal calon yang ada dipastikan saya tidak masuk dalam kriteria yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 tahun 2022.

Sedangkan Khoirul Anam bakal calon yang juga mengundurkan diri mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada bakal calon yang lainnya dan agar pemilihan kepala desa dahanrejo berjalan dengan kondusif, aman dan efektif, saya dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dari manapun dengan ini saya menarik diri dari bakal calon kepala desa dahanrejo ini. 

Setelah melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan berkas ditambah ada 2 (dua) bakal calon mengundurkan diri, Panitia Pemilihan Kepala Desa menyatakan 5 (lima) bakal calon telah memenuhi persyaratan administratif formal sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022, adapun yang dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah;

1. Muchammad Umar

2. Sugeng Prayitno, A.Md.Kep

3. Mochamad Imron

4. H. Moh. Hasan

5. Pujianto, A. Md. 

Selanjutnya sesuai tahapan yang ada penetapan calon kepala desa akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2022.  (eNZet