SOSIALISASI TKD, WARGA DESA DAHANREJO SEBAGAI PENENTU CALON PENGGANTI TKD
dahanrejo.desa.id - Pemerintah Desa Dahanrejo mengadakan Musyawarah Desa tentang sosialisasi dan koordinasi calon pengganti tanah kas desa di balai desa dahanrejo, Sabtu (27/03/2021)
Dalam musdes ini dihadiri oleh Panitia Pencari Pengganti Tanah Kas Desa, Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT/RW, Wakil Ketua RT/RW serta Tokoh Masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 33 bahwa mekanisme tanah kas desa yang terdampak tol harus dicarikan tanah pengganti diutamakan yang berlokasi di Desa setempat dan apabila tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
Baca Juga : Pembinaan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Tribina Kampung KB Maju Mapan Tahun 2021
Untuk diketahui bahwa tanah kas desa yang berlokasi di Jalan Raya KH. Syafii Desa Dahanrejo depan kantor PT. Waskita Karya dengan luas 14.408 M2 dan tanah kas desa di Dusun Singorejo dengan Luas 67 M2 yang terdampak perluasan pembangunan jalan tol KLBM Seksi IV dengan mendapatkan nilai ganti rugi sekitar Rp. 27 Milyar.
Ketua Panitia Pencari Pengganti Tanah Kas Desa, Muchamad Umar menyampaikan bahwa proses ini kami awali dengan membuka pendaftaran bagi seluruh warga desa dahanrejo yang mempunyai lahan berkesempatan mengajukan untuk menjadi calon pengganti tanah kas desa, setelah itu kami lakukan kroscek administrasi dan kroscek dilapangan dari 17 pendaftar kami seleksi menjadi 10 pendaftar yang terbaik, yang kami jadikan 7 paket pilihan ini.
Baca Juga : Launching Kader KB Dahanrejo Menjadi Petugas PK21 Bersama Bupati Gresik
Sedangkan Kepala Desa Dahanrejo, Nur Cholis menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah sebagai bahan untuk Ketua RT/RW dalam sosialisasi lanjutan ditingkatan RT/RW masing-masing untuk memilih paket yang sudah disiapkan oleh panitia, dalam hal ini sepenuhnya kami serahkan kepada warga untuk memilih salah satu dari 7 paket yang sudah disiapkan, ini bukti bahwa pemerintah desa melakukan secara transparan.
Dari hasil pilihan warga kemudian kita akan mengadakan musyawarah desa besok pada tanggal (9/04/2021) dengan Ketua RT/RW, BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mengumumkan siapa yang dipilih oleh masyarakat dengan disaksikan oleh BPN, P2T dan PPK. Tambah Pak Kades
Pujianto salah satu warga desa dahanrejo berharap dalam memilih ini jangan hanya asal pilih tapi penting untuk dipertimbangkan calon tanah pengganti itu lokasinya dan juga perkiraan harga sewanya, aspek ekonomis ini penting karena tujuan dengan adanya tanah kas desa ini adalah untuk kemakmuran warga desa dahanrejo. (eNZet)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin