YLBH FAJAR TRILAKSANA MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA DAHANREJO
dahanrejo.desa.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Gresik bekerja sama dengan Pemerintah Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas menggelar penyuluhan hukum untuk masyarakat Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, acara ini dilaksanakan di Balai Desa Dahanrejo, Rabu (08/06/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Dahanrejo, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, dan Tokoh Masyarakat Desa Dahanrejo.
H. Mochammad Hasan, Kepala Desa Dahanrejo mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas digelarnya penyuluhan hukum ini, kami yakin ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami, agar masyarakat desa dahanrejo dapat mengetahui dan memahami permasalahan hukum.
Selanjutnya Ketua YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Trilaksana SH., MH., CTL menyampaikan bahwa tujuan dengan dilaksanakan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan upaya penyadaran hukum bagi masyarakat tentang jenis-jenis persoalan yang dimana harus melakukan upaya hukum.
Baca Juga; Waspada Hepatitis Akut Menular Lewat Saluran Cerna dan Saluran Pernafasan Begini Cara Mencegahnya
Adapun sasaran dari penyuluhan ini adalah untuk masyarakat kurang mampu yang ketika mendapatkan persoalan hukum maka bisa meminta bantuan hukum kepada kami secara gratis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan SKTM atau KIS. Ungkapnya.
H. Subandi, SH., MH., CTL, salah satu advokat di YLBH Fajar Trilaksana, yang juga anggota BPD Dahanrejo menambahkan bahwa YLBH Fajar Trilaksana ini telah memperoleh badan hukum pada tahun 2016 yang kemudian terakreditasi Kemenkumham RI pada tahun 2018, mempunyai kewajiban untuk membantu masyarakat yang kurang mampu tanpa dipungut biaya / gratis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada setiap warga negara yang berurusan dengan hukum. Dengan harapan upaya ini dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.
Penyuluhan ini disambut dengan sangat antusias, hal ini membuktikan bahwa masyarakat sebenarnya ingin menambah pengetahuan tentang informasi hukum. (NZ)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin