dahanrejo.desa.id - Dihari ke 4 Pembukaan Pendaftaran Pemilihan Kepala Desa Dahanrejo, Panitia menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yaitu Muchammad Umar warga Dusun Dahanrejo Lor yang periode ini juga menjabat sebagai Ketua BPD Dahanrejo.
Dengan didampingi kerabat dan pendukungnya menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Dahanrejo di Sekretariat Panitia, Senin (31/01/2022).
Berkas diterima langsung oleh Ketua Panitia Aripin, S.Pd didampingi oleh anggota serta Bhabinkamtibmas, Pendaftaran tersebut menjadikan jumlah Bakal Calon Kepala Desa Dahanrejo menjadi 2 (dua) Kandidat untuk sementara ini.
Aripin Ketua Panita menyampaikan bahwa ini merupakan pendaftar ke 2 yang sebelumnya pada hari jum'at (28/01/2022) kemarin ada 1 kandidat yang juga sama-sama dari BPD sehingga sesuai Peraturan harus melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD.
Baca Juga; Diringi Alunan Sholawat Nabi Bakal Calon Kades Dahanrejo Ini Mendaftarkan Diri
Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 tahun 2022 Pasal 48 ayat 1 berbunyi Anggota dan/pimpinan BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri sebagai anggota BPD terhitung sejak mendaftarkan diri.
Sedangkan Sekretaris Panitia, Na'im berharap dalam gelaran pilkades ini protokol kesehatan wajib dikedepankan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa termasuk bagi pendukung bakal calon Kepala Desa.
Semoga gelaran Pemilihan Kepala Desa Dahanrejo ini berjalan aman, damai dan diberi kelancaran. Pungkas Pak Sekretaris Panitia yang juga Sekdes Dahanrejo. (eNZet)