Seleksi Ulang Calon Kasun Singorejo Digelar di Kantor Pemkab Gresik, Belum Ada Peserta Lolos Passing Grade
Gresik – Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, menggelar ujian ulang seleksi Calon Perangkat Desa untuk formasi Kepala Dusun (Kasun) Singorejo, Sabtu (18/7/2026).
Pelaksanaan seleksi ulang tersebut difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik dan berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.
Ujian ulang ini merupakan tindak lanjut dari hasil hearing bersama DPRD Kabupaten Gresik terkait proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Dahanrejo.
Pelaksanaan seleksi dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh dua peserta yang berhak mengikuti ujian ulang. Proses penilaian menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dipadukan dengan ujian praktik komputer guna menjamin objektivitas hasil seleksi.
Baca Juga; https://desadahanrejo.gresikkab.go.id/artikel/2026/7/15/pemerintah-desa-dahanrejo-gresik-resmi-launching-posyandu-6-spm-wujudkan-pelayanan-dasar-terintegrasi
Berdasarkan berita acara hasil ujian ulang, Iqbal Fandy Abdulloh memperoleh nilai CAT 43 dan nilai komputer 8 sehingga mengumpulkan total nilai 51. Sementara itu, Rizal Saifudin Ardiansyah meraih nilai CAT 51 dan nilai komputer 4 dengan total nilai 55.
Meski demikian, berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, bakal calon perangkat desa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai kumulatif minimal atau passing grade sebesar 60.
Dengan demikian, hasil ujian ulang menunjukkan bahwa kedua peserta belum memenuhi ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan sehingga belum dapat dinyatakan lulus seleksi.
Sekretaris P3D Desa Dahanrejo, Naim, menegaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh rangkaian seleksi sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Ujian ulang ini merupakan tindak lanjut dari hasil hearing bersama DPRD Kabupaten Gresik. Seluruh proses difasilitasi oleh Dinas PMD Kabupaten Gresik dan dilaksanakan secara terbuka, objektif, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil ujian ulang, tidak ada peserta yang berhasil mencapai passing grade 60 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017.
"P3D berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Gresik terkait tahapan berikutnya sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Naim.