Dahanrejo – Kabar gembira bagi warga Desa Dahanrejo. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan hadiah istimewa berupa potongan atau diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80. Program ini berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025.
Diskon besar ini menjadi kesempatan langka yang sangat membantu masyarakat, khususnya di tengah kebutuhan ekonomi sehari-hari yang semakin beragam. Dengan adanya keringanan pembayaran PBB, warga dapat melunasi kewajibannya tanpa harus merasa terlalu terbebani.
Baca Juga: https://desadahanrejo.gresikkab.go.id/artikel/2025/8/19/pemdes-dahanrejo-salurkan-blt-dana-desa-agustus-2025-warga-diingatkan-bahaya-judi-online-dan-narkoba
Kepala Desa Dahanrejo, H. Mochammad Hasan, mengajak seluruh warganya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kesempatan emas ini jangan sampai terlewatkan. Dengan adanya diskon hingga 80 persen, warga bisa lebih ringan melunasi PBB. Monggo warga Dahanrejo segera manfaatkan mumpung ada keringanan dari pemerintah kabupaten,” ungkap H. Mochammad Hasan.
Pemerintah Desa Dahanrejo berharap kesadaran warga dalam membayar pajak semakin meningkat. Karena hasil dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan fasilitas publik yang manfaatnya kembali ke masyarakat.
Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu juga menjadi bentuk partisipasi warga dalam mendukung kemajuan desa. Dengan pajak yang terkumpul, program pembangunan bisa berjalan lancar, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan desa, perbaikan saluran air, pembangunan fasilitas pendidikan, hingga layanan sosial bagi masyarakat.
Dengan adanya potongan hingga 80 persen ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran PBB. Justru sebaliknya, warga Desa Dahanrejo bisa menjadi contoh desa taat pajak dan ikut serta dalam mewujudkan Gresik yang lebih maju.