Pemdes Dahanrejo Umumkan Rekrutmen Perangkat Desa, Cek Syarat dan Formasi yang Tersedia
Dahanrejo — Pemerintah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, resmi membuka pendaftaran perangkat desa untuk mengisi beberapa formasi jabatan yang saat ini masih kosong.
Adapun formasi jabatan perangkat desa yang dibuka meliputi Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Dusun Dahanrejo Kidul dan Kepala Dusun Singorejo.
Pendaftaran dibuka mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, bertempat di Kantor Balai Desa Dahanrejo.
Kepala Desa Dahanrejo, H. Mochammad Hasan, menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki semangat pengabdian bisa ikut berpartisipasi menjadi bagian dari perangkat desa Dahanrejo. Ini kesempatan untuk bersama-sama membangun desa ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Persyaratan Umum Calon Peserta
Setiap calon peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dan bertempat tinggal di Desa Dahanrejo sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Pemerintah NKRI.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada tanggal 11 November 2025.
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sebagai bukti berkelakuan baik untuk melamar Perangkat Desa Dahanrejo.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
- Tidak sedang menjalani proses peradilan pidana.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai perangkat desa.
- Pegawai Negeri Sipil atau Tenaga Honorer wajib memperoleh izin tertulis dari atasan sesuai ketentuan.
- Mempunyai kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan untuk jabatan yang dilamar.
- Wajib bertempat tinggal di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
- Khusus untuk formasi Kepala Dusun, hanya diperkenankan bagi warga dari dusun yang bersangkutan.
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran
Calon peserta wajib melampirkan berkas berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
- Asli SKCK dari Kepolisian setempat.
- Surat pernyataan bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Fotokopi ijazah dari SD hingga jenjang tertinggi yang disahkan oleh pejabat berwenang (berlegalisir).
- Fotokopi akte kelahiran. (berlegalisir yang belum berbarcode)
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang menjalani hukuman penjara.
- Izin tertulis dari atasan bagi PNS/Honorer/Non-PNS
- Daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon.
- Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar merah).
- Fotokopi sertifikat kursus komputer (Windows/Excel).
- Surat pernyataan bersedia tinggal di wilayah Desa Dahanrejo.
Berkas dimasukkan ke dalam map folio dengan warna sesuai jabatan:
- Biru → Kepala Dusun Dahanrejo Kidul
- Kuning → Kepala Dusun Singorejo
- Merah → Kaur Umum dan Tata Usaha
- Hijau → Kasi Pelayanan
Tuliskan nama dan jabatan yang dilamar di bagian kanan atas map.
Untuk informasi lebih lanjut serta pengumpulan berkas pendaftaran, warga dapat menghubungi panitia atau perwakilan wilayah berikut Dusun Dahanrejo Lor Sukesi Mukaromah (0821-3987-7475), Dusun Singorejo Ivo Muchlison Nurcholif (0813-5703-0345), Dahanrejo Kidul & Bunder M. Syarifudin (0822-2853-6569) dan Perum Dinari Johni Sukwanto (0813-5732-3598)