Pemerintah Desa Dahanrejo Mendapatkan Penghargaan dari Kementrian Desa & Bupati Gresik
Halo sahabat desa, di kesempatan kali ini kita akan membahas seputar Desa Mandiri. Sebenarnya apa sih itu desa mandiri? Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.
Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).
Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.
Dengan Kerja keras semua pihak syukur Alhamdulillah Desa Dahanrejo tercinta ini yang awalnya mendapat predikat Desa Maju dan berkembang sekarang menjadi Desa Mandiri semoga dengan langkah yang baik ini, Desa Dahanrejo bisa terus berkembang ke fase yang lebih baik lagi dan bisa mensejahterahkan warga Desa Dahanrejo. "Ujar Kepala Desa Dahanrejo"