BUPATI GRESIK MEMBERIKAN PENGHAPUSAN/PEMUTIHAN DENDA PAJAK BAGI WARGA GRESIK
dahanrejo.desa.id - Dalam rangka memperingati HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke-47 dan hari jadi kota Gresik ke 534 serta dalam rangka ikut membantu wajib pajak yang terdampak ekonomi akibat Corona virus disease atau covid 19 Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan penghapusan sanksi administratif atas piutang, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021 tentang pemberian penghapusan sanksi administratif atas piutang pajak daerah antara lain ;
1. Sanksi administratif atas piutang pajak daerah yang dihapuskan meliputi sanksi administratif berupa bunga kering denda atas piutang pajak daerah terhadap seluruh jenis pajak daerah termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan;
2. Selama diberlakukannya Peraturan Bupati Gresik ini, besarnya piutang pajak daerah menjadi kewajiban wajib pajak daerah untuk dilunasi adalah Jumlah pokok piutang pajak daerah;
3. Pemberian penghapusan sanksi administratif ini berlaku mulai tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021; serta
4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pada tempat-tempat pembayaran yang telah ditetapkan, yaitu PT. Bank Jatim beserta mitranya, kantor UPT BPKAD di Cerme Sidayu dan Bawean serta kantor kantor kecamatan penerima pembayaran PBB.
Sumber : Surat dari Sekretaris Daerah Kab. Gresik No. 970/233/437.61/2021 tentang Pemberitahuan Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif/Denda Atas Piutang Pajak Daerah tertanggal 31 Maret 2021
Baca Juga : Jelang Ramadhon Pemdes Dahanrejo Menyerahkan Bantuan APD Untuk Masjid Dan Mushollah
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin