MUSDESUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT – DANA DESA TAHUN 2021
dahanrejo.desa.id - Kamis (18/02/2021) bertempat dibalai desa Dahanrejo dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Kegiatan tersebut dimulai pukul 20.00 Wib yang dihadiri oleh BPD dan Pendamping Lokal Desa, serta undangan terdiri dari Aparat Pemerintah Desa Dahanrejo, Ketua RT dan Ketua RW.
Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga : PKK Desa Dahanrejo Bersama ASBAG Sosialisasikan Bank Sampah
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dahanrejo Nur Cholis menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 yang berjumlah 99 KPM dan di tahun 2021 ini menjadi 50 Keluarga Penerima Manfaat. Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM selama 12 bulan.
Sedangkan Ketua BPD Dahanrejo Muchammad Umar, juga menyampaikan untuk benar benar memanfaatkan musdesus ini dengan baik agar tepat sasaran, penerima KPM tahun 2020 bisa dievaluasi ataupun mungkin tahun kemarin terlewatkan bisa diusulkan dan dibahas pada musdesus ini.
Dalam musdesus ini setiap RW berkelompok bermusyarawah untuk menentukan siapa yang yang layak untuk mendapatkan BLT DD, berdasarkan usulan dari RT masing - masing setelah itu baru di paripurnakan diforum rapat bersama untuk disepakati dan diputuskan.
Musyawarah Desa Khusus ini berhasil menyepakati nama nama penerima BLT – Dana Desa sejumlah 50 KPM, selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Dahanrejo tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Miskin Tahun 2021. (eNZet)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin